Melalui Surat Keputusan Nomor 21 Tahun 2026, Kepala Desa Kutasari secara resmi memberikan tugas kepada Pengurus Pemakaman Panongan, yang terdiri dari Pengurus RW 03 beserta Rukun Kematian Amanah RW 03 dan beberapa orang warga di dalamnya.
Berikut adalah dokumen asli SK tersebut:
Semoga bermanfaat.
